ASURANSI SYARIAH
- NAX IPA
- Mar 20, 2018
- 1 min read
Oleh : Firas Rafiqul Ikhwan
Asuransi Syariah adalah sebuah sistem di mana para peserta saling menanggung risiko (sharing of risk) dengan menghibahkan sebagian atau seluruh kontribusi melalui dana tabarru’, yang akan digunakan untuk membayar klaim, atau jika terjadi musibah yang dialami oleh sebagian peserta. Peranan perusahaan di sini adalah sebagai pemegang amanah dalam mengelola dan menginvestasikan dana dari kontribusi peserta. Perusahaan bertindak sebagai pengelola operasional saja, bukan sebagai penanggung seperti pada asuransi konvensional.
Beberapa Akad yang digunakan dalam Asuransi Syariah diantaranya adalah:
1. Akad Tabarru ’ digunakan diantara sesama peserta. Setiap peserta memberikan hibah berupa kontribusi (premi) melalui dana tabarru’ yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah. Perusahaan asuransi berfungsi sebagai pengelola dana hibah tersebut.
2. AkadTijarah adalah Akad antara Peserta (secara kolektif atau secara individu) dengan Perusahaan dengan tujuan komersial.
3. Akad Wakalah bil Ujrah digunakan sebagai dasar peserta menyerahkan pengelolaan keuangan kepada perusahaan asuransi, yaitu suatu akadTijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai wakil peserta untuk mengelola dana Tabarru’dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa Ujrah (fee).
4. Akad Mudharabah digunakan dalam pengelolaan investasi, yaitu suatu akad Tijarah yang memberikan kuasa kepada perusahaan sebagai mudharib untuk mengelola investasi dana Tabarru’ dan/atau dana investasi peserta, sesuai kuasa atau wewenang yang diberikan dengan imbalan berupa bagi hasil (nisbah) yang besarnya telah disepakati bersama.
Comments