top of page
Search

Lembaga Ekonomi Islam Pertama

  • Writer: NAX IPA
    NAX IPA
  • Feb 21, 2018
  • 3 min read



Oleh: Nashita Mutiara Gandana, XI MIPA


Sejarah mula adanya sistem perekonomian Islam terjadi disaat Rasul (SAW) diberi wahyu, yaitu pada usia 40. Rasulullah mengisyaratkan berbagai macam kebijakan yang berlangsung dari 632-656 Masehi (Sistem ekonomi yang terjadi pada zaman Rasul {SAW} ) yang selanjutnya diikuti dan diteruskan Khulafaur Rasyidin ( Sahabah Rasul {SAW} ), yang berlangsung dari 656-661 Masehi.


Di tahap pertama perkembangan Ekonomi Islam, yaitu pada zaman adanya Rasulullah(SAW), beliau dan umat Islam telah mampu memberikan prinip-prinsip dasar mengenai strategi perekonomian, yang meliputi : Pembangunan Masjid, merehabilitasi kaum Muhajiri, pembangunan Konstitusi Negara, dan meletakkan dasar-dasar sistem keuangan Negara. Walaupun sistem perekonomian yang berjalan di masa itu masih sederhana, tapi dengan meletakkan dasar-dasar ekonomi yang kokoh sudah merupakan bentuk pembangunan dan kemajuan yang luar biasa pada zamannya.


Perekonomian pada masa Rasulullah ini sudah mengenal sistem pajak seperti kharaj (pajak yang dibayarkan oleh penduduk non-muslim), Ushr (pajak pertanian), dan Jizyah (pajak perlindungan dan pengecualian orang-orang non muslim dari wajib militer).


Selain itu, pada masa ini juga sudah muncul ketentuan terkait zakat (yang merupakan instrumen fiskal dalam distribusi pendapatan yang lebih merata selain dari bagian daripada rukun Islam) serta sudah mengenali adanya penyusunan anggaran, penerimaan dan alokasinya. Baitul Mal sebagai lembaga keuangan yang digunakan untuk menyimpan ketersediaan harta serta untuk memenuhi kebutuhan pemerintahan dan masyarakat juga dibentuk pada masa ini.


Tahap kedua merupakan runtutan waktu pada masa khulafaur rasyidin yang berlangsung pada 656-661 Masehi. Khulafaur rasyidin ialah empat orang khalifah pertama agama Islam, yang dipercaya oleh umat Islam sebagai penerus kepemimpinan setelah wafatnya Nabi Muhammad SAW. Empat orang tersebut adalah sahabat dekat Nabi Muhammad yang tercatat paling dekat dan paling dikenal dalam membela ajaran yang dibawanya di saat masa kerasuan Muhammad. Keempat khalifah tersebut dipilih bukan berdasarkan keturunannya, melainkan berdasarkan konsensus bersama umat Islam.


Selanjutnya, tahap ketiga atau perioda awal.Periode ini juga bisa dikenal dengan abad klasik dalam perkembangan pemikiran ekonomi Islam yang berlangsung dari 738-1037 Masehi. Periode ini menandai munculnya pemikir-pemikir Muslim yang telah berhasil meletakkan pondasi atau dasar-dasar ekonomi Islam. Banyak sarjana Muslim yang pernah hidup bersama para sahabat Rasulullah dan para tabi’in sehingga dapat memperoleh referensi ajaran Islam yang autentik. Tokoh-tokoh yang lahir pada periode ini seperti diwakili oleh Zaid bin Ali (738 M), Abu Hanifah (787 M), Awzai (774 M), Imam Malik (798 M), Abu Yusuf ( 798 M), Muhammad bin Hasan Al Syaibani (804 M), dan lain-lain.


Seterusnya adalah tahap keempat atau periode kedua.Periode ini juga bisa dikenal dengan abad pertengahan dalam perkembangan pemikiran ekonomi Islam, dimulai pada abad 11 – 15 M sampai 1058-1448 Masehi. Periode ini juga bisa disebut dengan periode/ fase cemerlang dikarenakan banyak sekali warisan intelektual yang bisa ditemukan khususnya terkait pemikiran ekonomi Islam. Pada periode ini, para tokoh-tokoh pemikir telah mampu meyusun suatu konsep tentang bagaimana kegiatan ekonomi yang seharusnya berdasarkan Al-Qur’an dan Hadits. Tokoh-tokoh yang muncul pada periode ini seperti Al-Ghozali (1111 M), Ibnu Taimiyah (1328 M), Ibnu Khaldun (1040M) dan lain-lain.


Lalu, berlangsungnya tahap kelima atau periode ketiga. Periode ini juga bisa disebut dengan periode/fase kemerosotan yang berlangsung dari 1461-1931 Masehi. Periode ini juga ditandai dengan lenyapnya sistem Islam yang menaungi ekonomi Islami. Kekhilafahan Ustmani Turki tercatat runtuh pada 03 Maret 1924 M dengan diproklamirkannya sistem kenegaraan yang baru yakni Republik Turki. Sejak saat itu, tidak ada lagi penerapan ekonomi Islam sebagai sebuah sistem. Yang ada hanya penerapan ekonomi Islam bagi individu masyarakat yang berkenan menerapkannya untuk dirinya saja. Namun yang paling penting dari kemerosotan pemikiran ekonomi Islam pada peridoe ini adalah disebabkan oleh adanya asumsi yang mengatakan bahwa telah tertutupya pintu ijtihad pada waktu itu.


Akan tetapi, pada periode ini juga masih bisa ditemukan beberapa tokoh yang berusaha melakukan pembaharuan selama dua abad terakhir yang menyeru untuk kembali pada Al-Qur’an dan Hadits, yakni Syeh Ahmad Sirhindi (1526 M), Ibnu Nujaim (1562 M), Shah Waliyullah Al Delhi (1726 M), Muhammad bin Abdul Wahab (1787 M), Ibnu Abidin (1836 M), Jamaluddin Al Afghani (1897 M), Mufti Muhammad Abduh (1905 M), dan Muhammad Iqbal (1938 M).


Terakhir, adalah tahap keenam atau perioda lanjut. Periode ini juga bisa dikenal dengan abad atau fase kontemporer yang berlangsung dari 1931 Masehi sampai sekarang. Topik kajian pada periode ini terbagi menjadi tiga kelompok seperti yang dikemukakan oleh Zarqa pada tahun 1980, yakni : 1) Perbandingan sistem ekonomi Islam dengan sistem lainnya, khususnya kapitalisme dan sosialime, 2) Kritik terhadap sistem ekonomi konvensional, baik dalam tatanan filosofi maupun praktik, 3) pembahasan yang mendalam tentang ekonomi Islam itu sendiri, baik secara mikro maupun secara makro.

Sumber:

Terima Kasih sudah membaca, bila ada kesalahan mohon dimaafkan dan dimaklumi karena masih dalam tahap belajar.


Wassalam.

Recent Posts

See All
Hikmah dan Dalil Beriman Kepada Rasul

Oleh : Firas Rafiqul Ikhwan ءَامَنَ الرَّسُولُ بِمَآأُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ كُلٌّ ءَامَنَ بِاللهِ وَمَلاَئِكَتِهِ...

 
 
 

Comments


SUBSCRIBE VIA EMAIL

bottom of page