Pinjam-Meminjam (Al-Qordhu)
- NAX IPA
- Mar 25, 2018
- 2 min read

Oleh: Harissa Rania
Al-qhordu menurut bahasa adalah potongan, sedangkan menurut syar’i adalah menyerahkan uang kepada orang yang yang bisa memanfaatkannya kemudian ia meminta kembaliannya sebesar uang tersebut. Adapun menurut mazhab Hanafi, pinjaman ialah harta yang dipinjamkan kepada orang lain dengan maksud harta tersebut akan dikembalikan kembali atau dengan ungkapan yang lebih tepat pimjaman ialah akad khusus yang disepakati oleh kedua pihak yaitu antara kreditur (orang yang meminjamkan) dan debitur (orang yang dipinjamkan) dalam masalah barang yang dipinjamkan, yang nantinya akan dikembalikan kembali.
Hukum Pinjaman dalam Islam
Rasulullah SAW bersabda,
“Barang siapa menghilangkan salah satu kesulitan dunia dari sauadaranya. Maka Allah akan menghilangkan darinya salah satu kesulitan pada hari kiamat.” (riwayat Imam Muslim)
Adapun bagi muqtarid atau peminjam, maka diperbolehkan karena Rasulullah pernah meminjam unta kepada Abu Bakar RA dan mengembalikan dengan unta yang lebih baik. Beliau bersabda,
“Sesungguhnya manusia yang baik adalah orang yang paling baik pengembaliannya (utangnya).”(riwayat Bukhari).
Dan Rasulullah SAW juga pernah bersabda,
Ketika malam isra’, saya melihat diatas pintu surga tulisan yang berbunyi, Sedekah itu semisal dengan sepuluh (kebaikan) dan pinjaman itu semisal dengan delapan belas (kebaikan). Maka saya berkata kepada jibril,“Wahai jibril, mengapa pahala orang yang meminjamkan sesuatu itu lebih besar dari orang yang bersedekah?” Jibril menjawab, “Karena orang yang meminta (sedekah) itu, meminta sesuatu sedangkan dirinya mempunyai sesuatu itu. Sedangkan orang yang berhutang tidaklah ia berhutang melainkan untuk keperluannya.” (riwayat Ibnu Majah dan Al-baihaqi)
Demikian pula al-qhordu diperbolehkan menurut ijma’ kaum muslimin. Kaum muslimin telah sepakat tentang bolehnya al-qhordu dan hal itu disunnahkan bagi para kreditur dan hukumnya mubah bagi para debitur berdasarkan dengan dalil-dalil diatas.
Etika dalam Pinjam Meminjam
1. Dalam ajaran Islam, Allah, Taala telah memberikan petunjuk agar urusan pinjam – meminjam ini harus ditulis; dengan syarat-syaratnya kapan pinjaman akan dikembalikan, kalau dicicil berapa dan berapa lama, kapan penyelesaiannya.
2. Ada kalanya peminjam tidak dapat memenuhi apa yang dijanjikannya. Maka yang pihak yang meminjamkan perlu bersifat lunak, dan berbaik hati; apalagi jika yang meminjam itu dikarenakan kemiskinan atau kekurangan.
Kewajiban peminjam
1. Mengembalikan barang itu kepada pemilliknya jika telah selasai. Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
“Pinjaman itu wajib dikembalikan dan yang meminjam sesuatu harus membayar.” (HR. Abu Dawud).
2. Mengganti apabila barang itu hilang atau rusak. Dalam satu hadis yang diriwatkan Shafwan Bin Ummayyah, bahwa Nabi saw. pada waktu Perang Hunain meminjam beberapa buah baju perang kepada Shafwan. Ia bertanya kepada Rasulullah, “Apakah ini pengembalian paksa wahai Rasulullah?” Rasulullah menjawab:
Artinya:
“Bukan, tetapi ini adalah pinjaman yang dijamin (akan diganti apabila rusak atau hilang).” (HR. Abu Dawud).
3. Merawat barang pinjaman dengan baik selama ditangannya.
Rasulullah SAW bersabda:
Artinya:
“Kewajiban peminjam merawat apa yang dipinjamnya, sehingga ia mengembalikan barang itu.” (HR. Ahmad).
Comentários